Pemkab Maksimalkan Potensi Laut
Menyikapi fenomena tersebut, lanjut bupati, pengelolaan sumberdaya laut memerlukan beberapa strategi. Salah satunya penyelesaian konflik dengan sistem peringatan dini dan tanggap dini. Selain itu, juga harus dilakukan pemantauan penataan dan penegakan hukum. "Sehingga perlu evaluasi secara konsisten sesuai peraturan perundangan yang ada," imbuh bupati.
Untuk merealisasikannya, pemkab mulai melakukan berbagai cara dan upaya. Yakni, memberlakukan monitoring dengan sistem pengawasan masyarakat (siswasmas). Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya laut secara bertanggung jawab. ''Saat ini, sudah terbentuk 16 kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas)," tandas H. Suyono.
Dijelaskan, pokmaswas tersebut dibentuk di sejumlah desa yang memiliki wilayah laut. Para relawan di kelompok itu terdiri dari tokoh masyarakat, nelayan dan petani ikan. Tugasnya, melakukan pengawasan dan bertugas melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui terjadinya tindak pidana di bidang kelautan.
Hal senada juga diungkapkan Indartato, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pacitan, selain membentuk kelompok pengawas masyarakat, juga tengah menggodok draft raperda tentang pengelolaan kawasan pesisir. Sebab, dalam raperda itu terdapat rancangan produk hukum yang mengatur tentang tata cara pemanfaatan sumber daya laut secara arif dengan tetap memperhatikan kelestariannya. "Harapan kita, tidak terjadi eksploitasi sumberdaya laut secara serampangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Indartato mengungkapkan, Pacitan memiliki garis pantai sepanjang 70,71 kilometer dengan wilayah laut seluas 524 kilometer persegi. Tentu saja, kondisi itu memiliki potensi cukup besar dalam bidang perikanan. Sehingga, kekayaan alam itu merupakan peluang sekaligus tantangan pemkab untuk memanfaatkan sumberdaya alam laut secara optimal.
Terlebih, dari aspek hukum, kemandirian daerah juga kian besar. Hal itu menyusul diterbitkannya undang-undang nomor 32 tahun 2004. Dimana bidang kelautan dan perikanan merupakan urusan pilihan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah otonom.
Tidak ada komentar